Demokrasi Pancasila Belum Sepenuhnya Terealisasi di Indonesia

Oleh: Tabrani. ZA Al-Asyhi ---

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa negara kita menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila. Tapi telah terealisasikah sistem pemerintahan tersebut? atau telah sesuaikah semua sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dengan acuan demokrasi Pancasila??

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani kuno, yang terdiri dari dua kata yaitu “demos” dan “kratos”. Kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sedangkan, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengandung semangat Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Prinsip Demokrasi Pancasila:
1.      Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
3.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri dan juga orang lain.
4.      Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5.      Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6.      Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan.
7.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Sekarang mari kita bahas secara singkat beberapa prinsip-prinsip tersebut.
Pertama, mengenai persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata persamaan di sini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun apa dalam dunia nyata hal tersebut dapat kita temui?? Tentu akan banyak pendapat yang berbeda-beda.

Namun, sebagian besar mungkin akan mengatakan bahwa belum adanya persamaan di mata hukum untuk semua rakyat Indonesia. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar atau tidak pula sepenuhnya salah, mengapa? Karena dalam kehidupan nyata memang banyak oknum yang dapat dengan mudah di beli suaranya atau sering di dengar dengan hukum dapat dibeli. Jadi dapat dikatakan bahwa bagi kalangan menengah ke atas maka hukum tidaklah menakutkan, tapi bagi yang tidak memiliki uang atau kalangan menengah ke bawah hukum dapat menjadi sangatlah menakutkan.

Selanjutnya, mengenai hak dan kewajiban sebagai WNI. Dalam UUD’1945 tercantum semua hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sebagai WNI kita memiliki 33 hak dan 8 kewajiban. Banyak sekali?? Memang banyak, namun semua itu memiliki porsi masing-masing dan juga memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Tapi sebelum kita meminta hak, sudahkah kita sebagai warga negara yang baik melakukan semua kewajiban kita? Hanya diri kita sendiri yang dapat menjawabnya. Dan yang terakhir akan kita bahas yaitu mengenai prinsip no 6, mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan. Kita semua sadar bahwa rasa kekeluargaan yang kita miliki satu sama lain perlahan terkikis. Rasa kekeluargaan itu hilang karena adanya egoisme yang meningkat.

Banyak kasus seperti demonstrasi, dan gerakan-gerakan daerah untuk mendirikan negara sendiri. Padahal dulu orang tua kita telah memperjuangkan seluruh yang mereka miliki untuk dapat menyatukan negeri ini. Tapi kenapa sekarang kita seakan tidak berterimakasih, kita seakan dengan sengaja memecah-belah semuanya. Sedangkan rasa egois itu juga berpengaruh besar pada persatuan negara kita. Ada perkataan yang benar-benar aku ingat sampai saat ini, “gedjed dapat membuat yang jauh terasa dekat, dan secara tak langsung membuat yang dekat terasa jauh”.

Dari semua bahasan di atas, walaupun tidak semua prinsip demokrasi Pancasila di bahas, namun dapat kita simpulkan bahwa Demokrasi Pancasila belum sepenuhnya terealisasi di Indonesia. Dengan demikian, jangan langsung kita limpahkan semua kesalahan pada Pemerintah. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab kita juga harus introspeksi pada diri kita sendiri. Seperti kata pepatah,” sebelum merubah dunia, maka rubahlah dirimu sendiri”. Dan satu lagi “jangan tanyakan apa yang telah negaramu berikan, tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu”.

 
Positive SSL