Dualisme Regulasi

 Oleh: Bisma Yadhi Putra ---
  
POLEMIK elektoral kembali terjadi di Aceh. Muncul dualisme regulasi terkait kuota pengajuan bakal calon anggota legislatif. Dalam Pasal 11 Huruf a Peraturan KPU No.7/2013, daftar bakal calon anggota legislatif yang dapat diajukan parpol paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil. Sementara dalam Pasal 17 Qanun No.3/2008 dinyatakan, parpol lokal dapat memuat maksimal 120%.

Tidak ada pengecualian untuk parpol lokal di Aceh dalam PKPU tersebut. Padahal, persoalan parpol lokal diatur secara khusus dalam landasan hukum tersendiri. Terjadilah dualisme regulasi. Dualisme regulasi adalah adanya lebih dari satu kebijakan yang saling berbenturan satu sama lain tetapi mengatur sebuah permasalahan.

Persoalan ini menambah daftar “keteledoran” KPU dalam merumuskan peraturan untuk teknis penyelenggaraan pemilu. Sebelumnya, muncul polemik terkait sanksi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau penerbitan bagi media yang melanggar Pasal 46 PKPU No.1/2013. Peraturan ini dianggap berpotensi menghidupkan kembali rezim pemberangusan media, sehingga dicabut berdasarkan tuntutan dari banyak pihak.

Namun, KPU tak sepenuhnya salah. DPRA tak merevisi Qanun No.3/2008 ketika UU No.10/2008 diubah menjadi UU No.8/2012 yang menjadi acuan perumusan PKPU No.7/2013. Dalam Pasal 54 UU No.10/2008 disebutkan, daftar caleg memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil. Qanun No.3/2008 mengadopsi aturan tersebut. Namun dalam Pasal 54 UU No.8/2012, jumlah tersebut diperkecil menjadi 100%.

Semestinya, DPRA tak teledor atau lalai pula. Seharusnya polemik ini mencuat dan diselesaikan ketika UU tersebut direvisi, bukan sekarang. Atau jangan-jangan, KIP dan DPRA sudah tahu masalah ini sejak lama, tetapi malah dibiarkan saja. Yang lebih parah, tentu saja, bila anggota-anggota DPRA baru tahu sekarang jika UU No.10/2008 telah diubah.

 Ketidakadilan politis
Hingga batas waktu penyerahan daftar calon sementara (DCS) pada 22 April 2012 lalu, belum ada ketetapan penggunaan regulasi. Akibatnya, sejumlah parpol di Aceh malah menyertakan bacaleg sebanyak 120% dalam DCS, sementara parpol lainnya tetap memuat 100%. Sebelum tahap penentuan daftar calon tetap (DCT), harus ditemukan solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Mengecualikan parpol lokal untuk tidak diatur dengan PKPU No.7/2013 jelas tidak adil secara politis bagi parpol nasional. Jika parpol lokal boleh mengajukan caleg sebanyak 120%, sedangkan parpol nasional hanya 100%, jelas tak adil!

Selain itu, seandainya Qanun No.3/2008 direvisi dengan memuat klausul pengecualian bahwa parpol nasional yang bersaing memperoleh kursi DPRA dan DPR kabupaten/kota di Aceh juga bisa mengajukan caleg sebanyak 120% dari jumlah kursi di setiap dapil, ini juga tak adil untuk parpol yang bertarung di daerah lain. Untuk asumsi yang ini, bantahan dengan argumen status kekhususan Aceh pasti muncul.

Lagian, ini tak adil secara jumlah hanya dalam muatan daftar caleg saja. Baik 100% ataupun 120%, sama-sama tak menyebabkan bertambahnya jumlah alokasi kursi di parlemen. Sebab, dalam sistem multi-member constituency, penetapan jumlah alokasi kursi ditentukan dari jumlah penduduk di dapil yang bersangkutan. Bukan persentase muatan daftar caleg.

Sebagai contoh: untuk Dapil Aceh 5 pemilihan anggota DPRA, alokasinya sebanyak 15 kursi; jika merujuk pada PKPU No.7/2013, maka Partai Mawar (bukan nama sebenarnya) dan parpol-parpol lainnya yang bersaing di dapil tersebut hanya bisa mengajukan sebanyak 15 caleg (100%). Jika 120%, maka dapat memuat 18 caleg. Seandainya Partai Mawar mampu meraih 15 kursi, tetap tidak semua caleg yang diusung bisa mendapat kursi. Tiga caleg gugur.

Dalam konteks 120%, yang berbeda hanyalah jumlah caleg berpotensi terpilih. Jika dari 15 hanya ada 10 caleg yang berpeluang besar terpilih, maka dengan 18 (120%) caleg barangkali jumlah yang berpotensi meraih kursi dapat menjadi 12 caleg. Lantas, mengapa ada parpol yang begitu getol memperjuangkan kuota 120%?

Parpol yang “keras kepala” mengajukan sebanyak 120% bacaleg tentu punya maksud politis. Belakangan, sejumlah kader beberapa parpol yang sudah jauh-jauh hari menyiapkan diri maju sebagai caleg harus kecewa. Parpol tempat bernaung tak mengakomodasi mereka. Yang direkrut parpol malah caleg-caleg dadakan, tetapi lebih mapan kemampuan finansial dan jaringan pemilihnya. Kader parpol justru tersingkir.

Dengan adanya kuota tambahan dalam daftar caleg, setidaknya “omelan-omelan tentang ketersingkiran” bisa berkurang. Jadi, semakin besar kuota caleg yang dapat diajukan, maka semakin menguntungkan parpol untuk meminimalisasi kisruh pencalegan.

Tak boleh ada ketidakadilan politis dalam pemilu legislatif (pileg). Pengecualian untuk parpol lokal tak bisa dibenarkan. Salah satu nilai ukur baiknya kualitas pileg adalah diterapkannya prinsip adil. Peluang bagi semua parpol yang bersaing merebut kursi parlemen harus sama.

 Kisruh elektoral
Ada dua opsi yang dapat diajukan untuk menyelesaikan kisruh elektoral ini. Pertama, karena telah lalai tidak merevisi Qanun No.3/2008 saat UU No.10/2008 diubah menjadi UU No.8/2012, publik dapat mendesak DPRA agar merevisi qanun tersebut. Ini bukan soal status kekhususan Aceh, tetapi kelalaian legislator-legislator di DPRA. Jika enggan direvisi, maka wajar bila masyarakat menilai kinerja mereka sama sekali tak membanggakan. Masyarakat yang cerdas tentu tak bangga jika kelalaian malah dianggap sebagai kekhususan.

Kedua, PKPU No.7/2013 direvisi dengan membuat pengecualian kepada parpol lokal dan parpol nasional yang bersaing di Aceh. Semua parpol bisa mengajukan caleg sebanyak 120%. Yang direvisi hanya soal kuota pengajuan caleg, sedangkan hal-hal penting lainnya --seperti kuota 30% keterwakilan perempuan-- tetap dipertahankan. Revisi ini bertujuan untuk menghindari penilaian bahwa KPU dan KIP telah mengabaikan kekhususan Aceh yang memiliki parpol lokal dan regulasi yang mengaturnya. Penilaian semacam itu bisa menyulut proliferasi kisruh elektoral.

Belajar dari Pemilukada Aceh 2012 yang berdarah-darah, ulah propagandis tak beradab membuat anggota KIP kerap mendapat teror karena dinilai telah “mengkhianati” UUPA. Dengan merevisi PKPU No.7/2013 guna mengecualikan parpol lokal dan parpol nasional yang bersaing di Aceh, mungkin tak akan muncul gemuruh resistensi terhadap KIP.

Untuk opsi yang pertama, rasanya nihil dilakukan. Pesimis. Pasti mayoritas Dewan tak berkenan. Saat ini, tak semua --barangkali bisa juga semua-- anggota DPRA punya banyak waktu untuk fokus melakukan revisi qanun tersebut. Mereka tengah sibuk dengan pemantapan DCT parpolnya masing-masing.

Demi parpol yang lebih diutamakan, mereka pasti aktif andil dalam persiapan kampanye pileg. Bahkan untuk yang maju kembali pada Pileg 2014, bisa lebih sibuk. Sebab, mereka mesti bertemu konstituen guna membentuk dan membugarkan struktur tim sukses. Namun, sebenarnya revisi tersebut tak akan memakan waktu lama, karena hanya membahas satu persoalan saja.


Bisma Yadhi Putra, Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe; anggota Komunitas Demokrasi Aceh Utara (KDAU). Email: bisma.ypolitik@gmail.com

Sumber:
Dualisme Regulasi - Serambi Indonesia

 
Positive SSL