Antara Islam dan Demokrasi

Oleh: Tabrani. ZA Al-Asyhi ---  Memperbincangkan hubungan Islam dengan demokrasi pada dasarnya sangat aksiomatis. Sebab, Islam merupakan agama dan risalah yang mengandung asas-asas yang mengatur ibadah, akhlak dan muamalat manusia. Sedangkan, demokrasi hanyalah sebuah sistem pemerintahan dan mekanisme kerja antaranggota masyarakat serta simbol yang diyakini membawa banyak nilai-nilai positif. Polemik hubungan demokrasi dengan Islam ini berakar pada sebuah “ketegangan teologis” antara rasa keharusan memahami doktrin yang telah mapan oleh sejarah-sejarah dinasti muslim dengan tuntutan untuk memberikan pemahaman baru pada doktrin tersebut sebagai respons atas fenomena sosial yang telah berubah.

Hubungan antara Islam dan demokrasi merupakan hubungan yang kompleks. Sebab, dunia Islam tidak hidup dalam keseragaman ideologis sehingga terdapat satu spektrum panjang terkait hubungan antara Islam dan demokrasi ini. Khalid Abu al-Fadl (2004), mengatakan bahwa meskipun Al-Qur`an tidak secara spesifik dan eksplisit menunjukkan preferensi terhadap satu bentuk pemerintahan tertentu, tetapi dengan gamblang memaparkan seperangkat nilai sosial dan politik penting dalam suatu pemerintahan untuk Muslimin. Di antaranya adalah tiga nilai penting, yaitu keadilan melalui kerja sama sosial dan prinsip saling membantu, membangun suatu sistem pemerintahan konsultatif yang tidak otokratis, melembagakan kasih sayang dalam interaksi sosial.

Masyhuri Abdillah (2005), juga melihat bahwa di dalam Al-Qur`an tidak dapat ditemukan konsep negara, karena konsep negara adalah buah pemikiran yang muncul belakangan. Bahkan kata Daulah Islamiyah sendiri adalah kata baru yang muncul di abad ke-20. Istilah daulah baru dipakai sejak masa Dinasti Mu`awiyah dan Abbasiyyah, yang dipakai dalam arti dinasti. Meskipun demikian, ia juga melihat bahwa di dalam Al-Qur`an terdapat prinsip-prinsip hidup berkemasyarakatan yang di antaranya kejujuran dan tanggung jawab, keadilan, persaudaraan, pluralisme, persamaan, musyawarah, mendahulukan perdamaian, dan kontrol. Secara prinsipiil hal ini sejalan dengan doktrin politik dari konsep demokrasi.

John L. Esposito dan James P. Piscatori (dalam Riza Sihbudi, 1993), mengatakan bahwa Islam pada kenyataannya memberikan kemungkinan pada bermacam interpretasi, Islam bisa digunakan untuk mendukung demokrasi maupun kediktatoran, republikanisme maupun monarki. Pernyataan Esposito dan Piscatori ini dapat mengidentifikasikan tiga pemikiran mengenai hubungan Islam dengan demokrasi. Pertama, Islam menjadi sifat dasar demokrasi karena konsep syura`, ijtihad, dan ijma` merupakan konsep yang sama dengan demokrasi. Kedua, menolak bahwa Islam berhubungan dengan demokrasi. Dalam pandangan ini, kedaulatan rakyat tidak bisa berdiri di atas kedaulatan Tuhan, juga tidak bisa disamakan antara Muslim dan non-Muslim serta antara laki-laki dan perempuan. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality demokrasi. Ketiga, sebagaimana pandangan pertama bahwa Islam merupakan dasar demokrasi, meskipun kedaulatan rakyat tidak bisa bertemu dengan kedaulatan Tuhan, perlu di akui bahwa kedaulatan rakyat tersebut merupakan subordinasi hukum Tuhan. Terma ini dikenal dengan theodemocracy yang diperkenalkan oleh al-Maududi.

Selain itu, secara garis besar wacana Islam dan demokrasi terdapat tiga kelompok pemikiran (Ubaidillah Abdul Razak, 2006); pertama, pandangan yang menyatakan jika Islam dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda. Kelompok ini memandang jika Islam sebagai sistem alternatif demokrasi sehingga demokrasi sebagai konsep Barat tidak dapat dijadikan acuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendeknya, demokrasi menurut kelompok ini merupakan sistem kafir karena telah meletakkan kedaulatan negara di tangan rakyat bukan Tuhan, dan mereka memandang sebagian besar dari aktivitas demokrasi tertolak secara syar`i dan memandang bahwa prinsip pemilu secara jelas melanggar asas wakalah (perwakilan) yaitu materi yang diwakilkan didasarkan atas asas demokrasi adalah batil; Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi. Kelompok ini menyetujui  adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam, tapi tetap mengakui adanya perbedaan antar Islam dan demokrasi kalau demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti yang dipahami dan dipraktekkan oleh negara Barat. Akan tetapi  jika demokrasi dimaknai secara substantif, yaitu kedaulatan di tangan rakyat, dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat, maka Islam merupakan sistem politik yang demokratis; ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan serta mendukung demokrasi. kelompok ini berpendapat bahwa Islam merupakan sistem nilai yang membenarkan demokrasi dan substansi demokrasi sesungguhnya berasal dari ajaran Islam.

Tiga pandangan di atas merupakan akumulasi yang berangkat dari kriteria umat Islam dan demokrasi sehingga ketiga pandangan tadi tidak berjalan beriringan, tetapi berlawanan. Secara umum demokrasi itu kompatibel dengan nilai-nilai universal Islam. Seperti persamaan, kebebasan, permusyawaratan dan keadilan. Akan tetapi dalam dataran implementatif hal ini tidak terlepas dari problematika. Sebagai contoh adalah ketika nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan hasil ijtihad para ulama. Contoh kecil adalah kasus tentang orang yang pindah agama dari Islam. Menurut pandangan Islam berdasarkan hadits: "Man baddala dinahu faqtuluhu" mereka disuruh taubat dahulu, jika mereka tidak mau maka dia boleh dibunuh atau diperangi. Dalam sistem demokrasi hal ini tidak boleh terjadi, sebab membunuh berarti melanggar kebebasan mereka dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kemudian dalam demokrasi ada prinsip kesamaan antar warga Negara. Namun dalam Islam ada beberapa hal yang sangat tegas disebut dalam Al-Qur`an bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, misalnya tentang poligami. (QS. An-nisa' 33) tentang hukum waris (QS. An-nisa' 11) tentang kesaksian (QS. Al-Baqarah 282). Di samping itu, demokrasi sangat menghargai toleransi dalam kehidupan sosial, termasuk dalam maksiat sekalipun. Seperti pacaran dan perzinaan, kalau di antara laki-laki dan perempuan (bukan suami istri) melakukan hubungan persetubuhan suka sama suka itu tidak jadi masalah atau dengan kata lain dibolehkan. Sedangkan dalam Islam hal ini jelas-jelas dilarang dalam Al-Qur'an. Demikian juga dalam Islam dibedakan antara hak dan kewajiban kafir dzimmi dengan yang muslim. Hal ini dalam demokrasi tidak boleh terjadi, sebab tidak lagi menjunjung nilai persamaan. Melihat adanya problem di atas, berarti tidak semuanya demokrasi kompatibel dengan ajaran Islam. Dalam dataran prinsip, ide-ide demokrasi ada yang sesuai dan selaras dengan Islam, namun pada tingkat implementatif sering kali nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan ajaran Islam dalam Al-Qur`an, As-sunnah dan ijtihad para ulama.

Dalam pada itu, menurut hemat penulis, umat Islam saat ini tidak seharusnya berada dalam ruang pertentangan hubungan Islam dengan demokrasi, akan tetapi, yang lebih penting (urgent) untuk dilakukan umat Islam dalam pelaksanaan demokrasi dengan mengacu kepada ajaran kemaslahatan, keadilan, ijtihad (kemerdekaan berpikir), toleransi, kebebasan, persamaan, kejujuran serta tanggung jawab dan sebagainya.

Untuk melihat hubungan Islam dengan demokrasi, setidaknya harus di lihat dari sisi sistem, dasar-dasar politik dan nilainya. Akan tetapi, jika demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti yang dipahami dan dipraktekkan di negara-negara Barat, maka demokrasi akan bertentangan (tidak sejalan) dengan ajaran Islam.
Penulis adalah Peneliti pada Study Center for Acehnese Democracy of Independent (SCAD Independent),, Alumni Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji Aceh.
Tulisan ini telah dipublikasikan oleh Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia-Yogyakarta, pada tanggal 14 May 2013

 
Positive SSL