RPP ‘Bargaining Politik’ Pilpres

Oleh: Amrizal J. Prang 


MENARIK membaca editorial Serambi, 19/6/2014, bertajuk “RPP Migas Jadi Bahan Bargaining Politik Pusat”. Hal ini, disampaikan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah kepada Duta Besar Uni Eropa (Dubes UE), Olof Skoog, saat berkunjung ke Aceh, pada 17 Juni 2014 lalu. Di samping itu, juga disampaikan kemajuan dan kendala implementasi UUPA. Sayangnya, Dubes UE hanya mengatakan: “Kami tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan internal Pemerintah Indonesia dengan Aceh. Tetapi, kami tetap akan memberikan dukungan agar pemerintah pusat memenuhi janjinya.”

Meskipun sudah diprediksikan UE tidak bisa berbuat banyak, namun tanggapan tersebut tetap memunculkan kekecewaan pemerintah Aceh dan rakyat. Ironisnya, ternyata RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tersebut --termasuk Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres)-- sudah dijadikan “bargaining politik” pusat sejak pemilihan umum presiden (pilpres) pada 2009 oleh SBY. Dimana, meraih suara secara mutlak di Aceh dan kembali terpilih menjadi Presiden RI untuk kedua kalinya.

 Melanggar hukum
Jika yang disampaikan gubernur itu benar, maka dipastikan pemerintah pusat telah melakukan pelanggaran hukum dan UUPA. Apalagi, dijadikan “bargaining politik” pilpres. Ini sebuah kesalahan, bukan saja secara hukum dan politik bahkan secara etika dan moral, karena pembentukan RPP dan Ranperpres tersebut perintah UUPA dan menjadi kewajiban pemerintah (presiden), seharusnya pada 2008 lalu sudah dibentuk (Pasal 271).

Namun, delapan tahun UUPA dijalankan sejak 2006, masih ada tiga PP dan satu Perpres belum ditetapkan, yaitu: PP tentang Pengelolaan bersama migas Aceh (Pasal 160); PP tentang Nama dan gelar Aceh (Pasal 251); dan PP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. [Pasal 270]. Selanjutnya, Perpres tentang Kanwil BPN menjadi perangkat Aceh dan kabupaten/kota (Pasal 253 ayat 2). Untuk itu, dalam konteks penegakan hukum (law enforcement), ini merupakan bentuk gangguan penegakan hukum.

Secara konsepsional inti dan arti penegakan hukum adalah menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah dan mengejawantahkan dalam tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai. Terjadinya, gangguan penegakan hukum apabila tidak ada keserasian antara “tritunggal”: Pertama, nilai, antara lain, penyerasian antara nilai ketertiban (keterikatan) dan nilai ketentraman (kebebasan); Kedua, kaidah, merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang abstrak agar lebih konkret ke dalam kaidah hukum, misalnya kaedah suruhan atau perintah untuk melakukan atau tidak melakukan, dan; Ketiga, perilaku atau sikap tindak, dimana dengan kaidah tersebut mejadi pedoman perilaku atau sikap tindak, tujuannya menciptkan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. (Soerjono Soekanto, 2010:5-7).

Oleh karena itu, berdasarkan konsepsi law enforcement dalam konteks penetapan peraturan pelaksana UUPA, maka telah terjadi ketidakserasian antara “tritunggal”. Terutama pelaksanaan kaedah perintah penetapan RPP dan Ranperpres, yang sejatinya pada 2008 sudah selesai. Ini merupakan bentuk pelanggaran dan gangguan penegakan UUPA oleh pemerintah pusat. Anehnya, tidak ada sanksi terhadap keterlambatan penetapan tersebut. Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dikhawatirkan akan menimbulkaan kekecewaan rakyat dan merusak proses perdamaian Aceh, bahkan dapat menimbulkan re-konflik.

Memang, ada beberapa alasan keterlambatan penetapan RPP dan Ranperpres tersebut, karena sebelum ditetapkan perlu dikonsultasikan dengan gubernur (Pasal 8 ayat (3) UUPA jo Perpres 75/2008). Sehingga, tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dengan Aceh, tentu tidak dapat dihindari. Sebagaimana, saya rasakan ketika pernah menjadi Tim Konsultasi Aceh, penuh dengan dinamika. Namun, seharusnya kepentingan tersebut didasarkan pada kaedah UUPA dan konstitusi (UUD 1945). Sehingga, kewenangan yang sudah didelegasikan dapat dijabarkan dan ditetapkan dalam PP dan Perpres tanpa melanggar hukum.  

 Menggalang dukungan
Di samping keterlambatan pada pemerintah pusat, terdapat juga kelemahan pemerintah Aceh. Seharusnya, tuntutan penetapan sisa RPP dan Ranperpres tersebut, tidak saja dilakukan melalui pendekatan hukum dan administrasi oleh Tim Konsultasi Aceh. Namun, perlu juga pendekatan politik dan sosiologis, dengan melakukan penggalangan dukungan semua elemen atau stakeholders baik di Aceh maupun di luar Aceh (Jakarta), seperti ulama, akademisi, intelektual, LSM, dan mahasiswa. Selanjutnya, pendekatan hukum, lobi dan pressure politik dapat dilakukan secara simultan antara pemerintah Aceh dengan elemen-elemen tersebut.

Pemerintahan Aceh tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan oleh Gubernur dan DPRA saja, terlebih lagi oleh satu partai politik. Apalagi, otonomi daerah untuk Aceh berlaku dalam bentuk otonomi khusus (asymetris autonomy). Salah satu kewenangan delegasi yang bersifat khusus adalah pembentukan PP dan Perpres yang berkaitan langsung dengan Aceh yang dibuat pemerintah pusat, perlu dikonsultasikan kepada gubernur. Oleh karenanya, dipastikan tantangannya besar sehingga memerlukan dukungan yang besar pula.

Untuk itu, meskipun RPP dan Ranperpres dijadikan sebagai “bargaining politik” kedua capres/cawapres pada pilpres 2014 mendatang. Pemerintah Aceh juga tidak bisa berharap secara mutlak, kalau mereka terpilih akan segera menetapkan PP dan Perpres tersebut. Realitasnya, SBY yang terlibat langsung dalam proses damai Aceh dan UUPA, plus mendapat dukungan penuh rakyat Aceh dalam pilpres 2009, tidak bisa konsisten dalam implmentasi. Apalagi, pilpres mendatang dimana untuk Aceh dukungan terhadap kedua capres/cawapres “terbelah” antara Gubernur dengan Wakil Gubernur, terlebih lagi dalam masyarakat.   

Untuk itu, Pemerintah Aceh harus merujuk pengalaman penyusunan UUPA bahwa di saat fokus perhatian dunia internasional kepada Aceh pascatsunami 2004 dan konflik begitu besar, masih memerlukan keterlibatan semua elemen. Apalagi, ketika UE tidak bisa ikut campur dalam internal pemerintah pusat. Sehingga, keniscayaan seluruh elemen dalam dan luar Aceh tersebut dilibatakan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga, dengan keterlibatan elemen-elemen tersebut akan muncul pressure politik kepada presiden, lobi politik kepada DPR dan unjuk rasa sebagai wujud aspirasi dan demokrasi rakyat Aceh.

Faktanya, selama ini hal demikian kurang dilakukan secara bersama. Konsekuensinya, jangankan berhasil mempengaruhi pemerintah pusat menetapkan sisa PP dan Perpres, implementasi yang sudah ditetapkan saja belum juga dilaksanakan dengan baik. Pertama, implementasi PP No.83/2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang. Dimana aktivitas ekspor-impor Pelabuhan Sabang belum ada kemajuan yang berarti. Kedua, Perpres No.11/2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri. Sampai saat ini, kerja sama dengan investor asing, masih sebatas penandatanganan MoU, tetapi tidak ada realisasi konkret.

Dan, terakhir, belum dibentuk qanun-qanun turunan UUPA, yang pro-rakyat. Sehingga, terkesan pemerintah Aceh ambigu, menuntut banyak hak kepada pemerintah pusat, tetapi tidak bisa menjalankannya. Last but not least, agar pemerintahan Aceh kuat dan didukung oleh rakyat, keniscayaan melibatkan semua elemen-elemen tersebut, sebagaimana pengalaman penyusunan UUPA. Semoga!  

* Amrizal J. Prang, SH, LL.M., Mahasiswa Program Doktoral pada Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: j.prang73@gmail.com

Sumber:
http://aceh.tribunnews.com/2014/06/23/rpp-bargaining-politik-pilpres

 
Positive SSL