Aceh; Prabowo atau Jokowi?

Oleh: Mukhtar Syafari Husin

PERBEDAAN dukungan tokoh politik Aceh, khususnya Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf yang merupakan petinggi Partai Aceh (PA) kepada dua kandidat Capres-Cawapres pada Pilpres 2014, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Radjasa (Prabowo-Hatta) dan Jokowi-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dinilai akan menguntungkan Aceh siapa pun calon yang akan terpilih nantinya. Anggapan seperti ini ada benarnya kalau ditelaah secara biasa saja.

Publik Aceh sudah mengetahui bagaimana kedekatan mantan panglima GAM, Muzakir Manaf (Mualem) dengan mantan Danjen Kopassus era DOM di Aceh, Prabowo dalam dua tahun belakangan ini. Bahkan Prabowo diduga punya peran dan jasa “besar” dalam pemenangan Cagub dan Cawagub Aceh pada Pilkada 2012, sehingga saat ini Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf menduduki kursi Aceh satu dan dua. Mualem menyakini Prabowo akan mendukung MoU Helsinki dan penuntasan turunan UUPA kalau jadi presiden berikutnya. Alasan lainnya, Mualem menilai Prabowo sebagai sosok yang tegas dan berani.

Di sisi lain, mantan petinggi GAM angkatan 76 yang juga juru runding GAM dalam perjanjian MoU Helsinki, Zaini Abdullah mendukung Jokowi-JK, juga punya alasan tersendiri. JK yang saat itu menjabat Wakil Presiden RI punya jasa besar dalam mewujudkan perdamaian di Helsinki. Bahkan JK dianggap sebagai tokoh kunci yang punya tanggung jawab dalam menuntaskan seluruh turunan UUPA dan mengimplementasi untuk kesejahteraan rakyat Aceh.

Alasan Doto itu dibenarkan pula oleh Tuha Peut PA lainnya, Zakarian Saman dan mantan petinggi GAM lainnya. Namun patut ditelaah secara mendalam, sejauhmana sesungguhnya keuntungan yang akan didapatkan Aceh andaikata salah satu pasangan capres/cawapres ini memenangi Pilpres 2014 yang akan digelar pada 9 Juli mendatang. Hal ini dapat dilakukan dengan mengkaji visi, misi dan rentetan pembicaraan kedua pasang kandidat dalam berbagai kesempatan baru-baru ini, terutama yang dilansir berbagai media.

 Manifesto perjuangan
Capres Gerindra, Prabowo Subianto yang menyambangi kantor DPP Pepabri, di Jakarta, pada Selasa (22/4/2014) sempat berpidato singkat di hadapan sejumlah purnawirawan jenderal. Dia lantas menegaskan manifesto perjuangan Gerindra, antara lain semangat kembali ke naskah asli UUD 1945 (theglobejournal.com, 22/4/2014). Pernyataan berani dari Prabowo mengagetkan seluruh orang yang hadir, betapa tidak kalau UUD 45 dikembalikan ke naskah aslinya, maka Indonesia akan kembali seperti masa lalu, Presiden bisa dipilih seumur hidup oleh MPR, pemerintahan kembali bersifat sentralistik (penyeragaman sistem pemerintahan di bawah kendali pusat) sehingga reformasi akan sia-sia.

Keinginan Prabowo untuk mengembalikan UUD 45 ke naskah asli sebagaimana tertulis dalam manifesto partai Gerindra pada halaman 13, juga tertulis dalam buku karangan Prabowo berjudul; Membangun Kembali Indonesia Raya beserta alasannya. Ini membuktikan begitu tingginya keinginan Prabowo mewujudkan program tersebut sebagaimana masa Presiden Soekarno dan Soeharto. Namun apa pengaruhnya bagi Aceh kalau UUD 45 yang telah diamandemen empat kali ternyata dikembalikan kepada naskah aslinya seperti masa Orde Lama dan Orde Baru?

Perlu dimaklumi bahwa pertimbangan paling mendasar terwujudnya perjanjian MoU Helsinki dan lahirnya UUPA yang memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi Aceh dan pembagian hasil migas secara signifikan adalah UUD 45 pasal 18A dan 18B yang menempatkan Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang memiliki kekhususan dan keistimewaan di republik ini. Kalau UUD 45 pasca-amandemen dikembalikan kepada naskah aslinya sebagaimana keinginan Prabowo maka kedua pasal ini akan hilang dengan sendirinya. Konsekuensinya kemudian adalah UUPA tidak lagi punya landasan konstitusi, maka ini akan berakibat fatal terhadap kelanjutan implementasi MoU dan UUPA. Bahkan UUPA bisa dicabut oleh pemerintah atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak ada landasan hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Fakta lain, PDIP yang mengusung Jokowi-JK ternyata dulu punya rencana menggugat MoU Helsinki. Tapi kemudian Irmadi Lubis, anggota Fraksi PDIP DPR RI yang juga mantan anggota Pansus RUUPA mengatakan; “UUPA sudah final dan sudah sesuai dengan amanah konstitusi. PDIP ikut membahas dan kemudian mensahkan UUPA. Dengan begitu UU tersebut sudah selesai. Sama sekali tidak ada rencana PDIP menggugat kembali UUPA ke MK”. Irmadi mengakui, dulu memang PDIP pernah mau menggugat MoU Helsinki. Tapi ketika seluruh butir MoU Helsinki sudah masuk dalam UUPA, semua sudah selesai. (Serambi, 5/4/2014).

Komitmen Jokowi-JK untuk tetap menjalankan sistem pemerintahan yang lebih banyak memberi kekuasaan dan kewenangan kepada pemerintah daerah (desentralisasi) sebagaimana dalam UUD 45 hasil amandemen pasca reformasi juga terpahami dengan jelas dalam debat Capres-Cawapres fase pertama dan pernyataan komitmen JK ketika kampaye di Pidie, Kamis (5/6/2014) untuk menuntaskan turunan UUPA yang diakui JK sebagai tanggung jawab dan kewajibannya setelah mewujudkan perdamaian antara RI dan GAM di Helsinki.

 Menimbulkan pro-kontra
Di pihak lain, keputusan Mualem mendukung Prabowo-Hatta yang dinilai menyalahi mekanisme partai yang dipimpinnya menimbulkan pro-kontra di tubuh PA dan para pendukungnya. Parahnya lagi parlok ini diklaim oleh Ketua Barisan Pendukung Partai Aceh (BPPA), Azmi, telah menerima uang Rp 50 miliar dari Gerindra sehingga Mualem didesak melepaskan diri dari jabatan Ketua PA dan mempertanggungjawabkan aliran dana Rp 50 miliar dari Prabowo.

Entahlah, yang jelas dalam pertemuan dengan masyarakat Aceh di Anjong Monmata Banda Aceh, Rabu (11/6/2014), Prabowo menyebutkan: “Alangkah mudahnya menguasai Indonesia, cukup beli parpolnya saja”. (Serambi, 13/6/2014). Apakah ini sebagai refleksi pengalaman pribadi atau kritikan terhadap perilaku politik yang tidak sehat yang sangat mudah terjadi di republik ini, hanya Prabowo yang tahu hal ini.

Menanggapi aliran dana Rp 50 miliar dari Gerindra ke PA, Ketua Umum DPD Gerindra Aceh, TA Khalid juga pernah menegaskan: “Kalau pun ada bantuan materi, itu setelah ada kerja sama. Jadi bukan karena materi dulu, lalu ada kerja sama” (Serambi, edisi 9/6/2014).

Pernyataan TA Khalid dipahami bukan untuk menepis adanya bantuan materi Rp 50 miliar tetapi seolah cuma menolak dugaan adanya aliran “minyak pelumas” sebelum program kerja sama PA-Gerindra terwujud. Mungkin menurut TA Khalid, penyerahan bantuan materi pascaterjadi kerja sama tidak masuk dalam katagori “grafitasi”.

Namun pihak Muzakir Manaf mengklaim Ketua BPPA telah melakukan fitnah besar dan pencemaran nama baiknya. Selayaknya Muzakir Manaf menempuh jalur hukum kalau memang benar apa yang dibantahnya agar masyarakat tidak semakin curiga. Publik Aceh menanti kelanjutan “episode” ini siapa sesungguhnya yang benar. Siapa yang punya nyali di antara keduanya, apa Muzakir Manaf yang akan menuntut Azmi melalui jalur hukum atau justru Azmi yang akan menyuguhkan bukti dari internal partai sebagaimana yang pernah disebutkannya.

Terserah bagaimana hasil perseteruan ini, yang jelas masyarakat Aceh harus cerdas dalam menentukan pilihan pasangan Capres/Cawapres pada 9 Juli nanti yang bisa memberikan harapan lebih baik bagi kepentingan Aceh secara umum. Semoga kita tidak terus terperosok dalam lubang sejarah kelam masa silam karena keputusan yang salah kaprah. Wallahu a’lam.

* Tgk. Mukhtar Syafari Husin, MA., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat-Gerakan Intelektual Se-Aceh (DPP-GISA), alumni Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan alumni Dayah MUDI-STAI Al-Aziziyah Samalanga. Email: mukhtar_syafari@yahoo.com

Sumber: 
http://aceh.tribunnews.com/2014/06/23/aceh-prabowo-atau-jokowi

 
Positive SSL