Menyoal Kebijakan KPU

Oleh: Amrizal J. Prang ---

KEBIJAKAN Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Surat KPU No.324/KPU/V/2013 tentang Kedudukan Partai Politik Lokal dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRA dan DPRK, pada 7 Mai 2013 lalu, telah menimbulkan kontroversi. Padahal tujuannya untuk menghindari dualisme hukum persyaratan bagi partai politik (Parpol) baik nasional maupun lokal di Aceh dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif. Dalam keputusan tersebut parpol mesti mengikuti PKPU No.07/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukan Qanun Aceh No.03/2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK.

Objek dualisme materiil kedua landasan hukum tersebut adalah Pasal 11 huruf a, PKPU No.07/2013 menyebutkan: “Daftar bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan”. Sementara, menurut Pasal 17 Qanun Aceh No.03/2008, menyebutkan: “Daftar bakal calon memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”.

Secara eksplisit kedua norma hukum tersebut jelas kontradiksi, sehingga memerlukan adanya kepastian hukum, terhadap keberlakuan salah satu atau keduanya sekaligus. Namun demikian, secara axiology (tujuan) hukum tidak saja niscaya memenuhi kepastian, tetapi juga adanya keadilan dan kemanfaatan hukum. Menjadi persoalan terhadap kebijakan KPU ini adalah terkesan tidak mengkaji secara komprehensif terhadap keberadaan UUPA dan Qanun Aceh No.3/2008, sehingga malah tidak tercapai axiology hukum itu sendiri.

 Landasan hukum
Sebenarnya, keberadaan Qanun Aceh dan PKPU tersebut masing-masing mempunyai landasan hukum yang bersifat atributif (perintah langsung) undang-undang. PKPU No.07/2013, berdasarkan perintah Pasal 67 ayat (3) UU No. 8/2012 tentang Pemilu (UU Pemilu), disebutkan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU”. Di mana, dasar persen tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 54 UU Pemilu.

Sementara, Qanun Aceh No.3/2008, perintah Pasal 80 ayat (2) UUPA, antara lain mengatur, bahwa parlok berhak ikut serta dalam pemilu untuk memilih anggota DPRA/DPRK dan mengajukan calon untuk keanggotaan DPRA/DPRK, diatur dengan Qanun Aceh. Berdasarkan, pasal tersebut keberadaan qanun lebih kuat dibandingkan PKPU.

Artinya, kedua UU tersebut memerintah langsung mengenai pencalonan diatur secara tersendiri masing-masing dengan PKPU dan Qanun. Oleh karena eksistensi UU Pemilu dan UUPA tersebut secara hierarkis setara, semestinya, KPU dalam membuat kebijakan atau peraturan juga melihat peraturan kekhususan lainnya, sesuai asas-asas peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan permasalahan baru dan bisa dijalankan.

Akibat tidak adanya pertimbangan hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kekisruhan dalam proses pencalonan. Padahal, menurut Jimly Assiddiqie, dalam bukunya Perihal Undang-Undang (2005:18), mengatakan antara lain, ada empat kategori peraturan tertulis: a) peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, yaitu berlaku umum bagi siapa saja dan bersifat abstrak karena tidak menunjuk kepada hal, atau peristiwa, atau kasus kongkret yang sudah ada sebelum peraturan itu ditetapkan; b) peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan subjek yang diaturnya, yaitu hanya berlaku bagi subyek tertentu; c) peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan wilayah berlakunya, yaitu hanya berlaku bagi wilayah lokal tertentu; d) peraturan perundang-undangan bersifat khusus karena kekhususan daya ikat materinya, hanya berlaku internal.

Dari keempat kategori ini, maka eksistensi UU Pemilu masuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena subjek yang diaturnya, yaitu Pemilu. Sedangkan, UUPA juga dikategorikan khusus karena subyeknya Pemerintahan Aceh, meskipun hanya mengatur pemerintahan lokal Aceh. Mengutip pendapat Jimly Assiddiqie (2005:23), mengenai keberadaan undang-undang khusus, maka keberadaan UUPA walaupun mengatur pemerintahan lokal, tetapi keberlakuannya tetap bersifat nasional. Di mana mengikat semua subyek hukum dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, seperti Presiden, DPR, MK, MA, termasuk KPU.

Begitu juga dengan Qanun Aceh, sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena wilayah berlakunya (local wet) hanya di Aceh. Namun, daya ikatnya tidak hanya berlaku bagi subyek hukum di Aceh, tetapi juga bersifat nasional. Seharusnya, seperti KPU tidak boleh semena-mena dalam membuat kebijakan dengan mengabaikan local wet tersebut, karena sayogianya berlaku adalah Qanun Aceh, kecuali materiil qanun tersebut kontradiksi dengan UUPA. Hal inilah yang dikatakan Soerjono Soekanto (2010:17), salah satu bentuk pelanggaran hukum (tidak ditegaknya hukum) yang berasal dari undang-undang karena mengabaikan asas-asas berlakunya undang-undang.

 Asas pengeculian
Oleh karena itu, dalam teori hukum jika fenomena yang terjadi seperti ini, maka untuk memahaminya secara mendalam diperlukan pemahaman dan kembali pada asas-asas hukumnya. Karena, hukum itu sendiri direalisasikan kedalam empat tahap, yaitu asas hukum, kaedah (norma) hukum, peraturan hukum konkret dan yurisprudensi. Di mana asas hukum itu sendiri sifatnya umum, sehingga membuka peluang adanya penyimpangan-penyimpangan atau pengecualian-pengecualian (Sudikno Mertokusumo, 2012:45-46).

Dari asas-asas inilah perbedaan pemberlakuan tersebut menjadi pengecualian atau penyimpangan. Sehingga, dapat menyelesaikan konflik atau dualisme peraturan perundang-undangan. Untuk kasus UU Pemilu jo PKPU No.7/2013 vis a vis UUPA jo Qanun No.3/2008, dapat dirujuk antara lain, pada dua asas hukum. Asas lex specialis derogate legi generalis (peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum) dan lex posteriori derogate legi priori (peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama).

Memang, jika melihat kedua asas-asas hukum ini ternyata terjadi juga konflik asas. Mengikuti lex specialis, maka yang berlaku UUPA jo Qanun Aceh. Sedangkan, mengikuti lex posteriori, maka yang berlaku UU Pemilu dan PKPU. Namun, inilah yang unik dari keberlakuan asas, menurut Sudikno (2012:48) asas tidak mengenal hierarki (tingkatan). Sehingga, juga tidak mengenal konflik antar asas, walaupun berbeda satu dengan yang lain, keduanya dapat eksis secara berdampingan, tanpa mengalahkan dan tidak dapat dipisahkan, tetapi membutuhkan satu sama lain yang merupakan antinomi.

Artinya, karena kekhususan Aceh meskipun sifatnya teknis, maka yang berlaku adalah materiil Qanun No.3/2008 plus juga materiil PKPU No.7/2013 selama tidak bertentangan dengan UUPA, bukan hanya dikhususkan pada UU Pemilu jo PKPU. Kalaupun, kemudian KPU bergeming dengan kebijakannya dan tidak konsisten dalam melaksanakan UUPA dan asas-asas hukum tersebut, maka bagi parlok mempunyai dasar hukum kuat untuk menggugat kebijakan tersebut kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melakukan uji materil (judicial review) PKPU No.7/2013 kepada Mahkamah Agung (MA). Apapun nanti putusan peradilan keniscayaan diterima, sesuai dengan asas res judicata pro veretate accipitur (putusan hakim harus dianggap benar).      

* Amrizal J. Prang, SH, LL.M, Mahasiswa Program Doktor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, dan Dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe. Email: j.prang73@gmail.com

Tulisan ini telah di muat di Harian Serambi Indonesia, pada tanggal 16 Mei 2013
Menyoal Kebijakan KPU - Serambi Indonesia

 
Positive SSL