Mengakhiri Keraguan KIP Aceh

Oleh: Kurniawan ---

BEBERAPA pekan terakhir, Aceh kembali diramaikan dengan polemik hukum akibat sikap keraguan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, terkait adanya dugaan dualisme hukum mengenai penentuan kuota maksimal usulan calon anggota legislatif (Caleg) parpol ke KIP.

Menurut Ketua Pokja Pencalonan Anggota KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma SPt, dualisme regulasi ini terjadi antara Qanun Aceh No.3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK dengan Peraturan KPU No.7 Tahun 2013 (Serambi, 18/4/2013). Gubernur Aceh Zaini Abdullah melalui Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH, pernah pula menawarkan sebuah solusi sebagai jalan keluarnya, yaitu dengan menggunakan Qanun No.3 Tahun 2008 , bukan menggunakan peraturan nasional. (Serambi, 20/4/2013).

 Bersifat lex specialis
Dengan disahkannya UUPA secara resmi Aceh mendapat pengukuhan status keistimewaan dan kewenangan khusus bagi Aceh. Satu kekhususan dan keistimewaan tersebut menyangkut partai lokal (parlok) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UUPA. Atas dasar inilah bahwa keberadaan parlok di Aceh bersifat lex specialis (ketentuan khusus), yang menjadi pengecualian bagi suatu daerah terhadap suatu aturan yang berlaku umum. Namun untuk hal-hal yang tidak dan belum diatur dalam peraturan yang bersifat khusus tersebut, maka ketentuan yang bersifat umum (lex generalis) tetap berlaku dalam rangka mengisi kekosongan hukum (juridisch vacuum).

Meskipun keberadaan parlok di bawah rezim hukum UUPA yang bersifat lex specialis, namun sifat ke-lex specsialis-an tersebut hanya terbatas menyangkut keberadaan parlok saja dan hal-hal yang diatur/ditentukan lain secara langsung dalam UUPA atau Qanun Aceh sepanjang diperintahkan oleh UUPA. Karena itu hal-hal yang tidak diatur dalam UUPA seputar penyelenggaraan Pemilu DPRA/DPRK dan juga tidak diperintahkan pengaturannya lebih lanjut dalam Qanun, maka UU No.8 Tahun 2012 sebagai lex generalis tetap berlaku untuk Aceh.

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Qanun No.5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, salah satu dari 4 kriteria materi pengaturan Qanun disebutkan adalah dalam rangka “pengaturan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kondisi khusus dan kewenangan khusus Aceh yang bersifat istimewa”. Hal ini tidak bermakna bahwa dengan justifikasi lex spesialis daerah dapat mengatur tentang hal-hal yang menjadi kewenangan khusus dan kondisi khusus yang bersifat istimewa tersebut secara bebas dengan makna tanpa batas (voor onbepaalde tijd).

Hal tersebut mengingat dasar filosofi pemberian status keistimewaan (kenmerken) dan kekhususan (specificiteit) kepada Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UUPA adalah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Aceh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka menggapai sejahtera dan kedamaian rakyat di bawah naungan sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945. Sehingga karenanya peran dan kendali Pemerintah dalam hal ini menjadi sesuatu keniscayaan.

Tidak adanya pengaturan langsung dan perintah pengaturan lanjutan setelah melakukan telaah secara mendalam terkait dengan rumusan klausul menyangkut parlok yang menjadi satu icon kekhususan Aceh tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 75-95 UUPA, penulis tidak menemukan satu rumusan pasal pun yang secara khsusus mengatur mengenai “batas jumlah maksimum bakal calon yang dapat diusulkan dalam daftar bakal calon dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan” dalam Pemilu anggota DPRA dan DPRK.

Selain itu penulis juga tidak menemukan satu pasal pun dalam UUPA yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut pengaturan mengenai “batas jumlah maksimum bakal calon yang dapat diusulkan dalam daftar bakal calon” untuk diatur lebih lanjut oleh Qanun Aceh. Dengan adanya materi pengaturan mengenai penentuan batas jumlah maksimum bakal calon yang dapat diusulkan dalam daftar bakal calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Qanun Aceh No.3 Tahun 2008 menjadi suatu fenomena menarik untuk dikaji dalam aspek Hukum Tata Pemerintahan.

Bukan kewenangan dan kondisi khusus yang bersifat istimewa Pengaturan mengenai “batas jumlah maksimum bakal calon yang diusulkan dalam daftar bakal calon memuat paling banyak 120% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan” sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Qanun No.3 Tahun 2008, hakikatnya telah diatur dalam Pasal 54 UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Karenanya, perumusan klausul Pasal 17 dari Qanun Aceh No.3 Tahun 2008 bukan merupakan norma baru (nieuwe norm), melainkan sifatnya hanya mengulangi/merumuskan kembali norma (herhaling van normen) guna menegaskan rumusan klausul sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 54 UU No.10 Tahun 2008.

Dengan demikian dapat dimaknai bahwa, secara hukum, materi pengaturan mengenai batas jumlah maksimum bakal calon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Qanun Aceh No.3 Tahun 2008 bukanlah merupakan kewenangan khusus dan kondisi khusus yang bersifat istimewa, melainkan hanya bentuk penegasan dan pengulangan kembali alias copy paste dari UU No.10 Tahun 2008.

Dengan telah dicabutnya UU No.10 Tahun 2008 seiring dengan hadirnya UU No.8 Tahun 2012 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 327, maka secara hukum turut pula tercabutnya secara otomatis (automatisch beroofd) seluruh peraturan pelaksanaannya (peraturan organik/delegated legislation) dari UU No.10 Tahun 2008, termasuk juga beberapa rumusan klausul yang ditegaskan kembali (copy paste) dalam Qanun No.3 Tahun 2008 tersebut. Namun demikian, kehadiran UU No.8 Tahun 2012 itu tidak pula bermakna mencabut sifat dan daya berlaku dari Qanun No.3 Tahun 2008 secara keseluruhan.

 Merujuk ketentuan nasional
Dengan demikian, hemat penulis, sebenarnya KIP Aceh dalam menghadapi polemik yang muncul mengenai batas jumlah maksimum bakal calon (balon) yang dapat diusulkan dalam daftar bakal calon pada pemilu legislatif, tidak sedang menghadapi dualisme hukum (dubbele rechtsgrondslag). Oleh karenanya, KIP Aceh tanpa perlu diragukan lagi, seyogyanya merujuk dan menjadikan ketentuan nasional (yang bersifat umum) yaitu Pasal 54, UU No.8 Tahun 2012 dan Pasal 11 huruf a, Peraturan KPU No.7 Tahun 2013 sebagai landasan hukum dalam penentuan batas jumlah maksimum bakal calon yang dapat diusulkan dalam daftar bakal calon yaitu maksimum 100% dari jumlah kursi yang tersedia pada setiap daerah pemilihan, dan karenanya bukan merujuk kepada Qanun No.3 Tahun 2008.

Dalam Pasal 8 ayat (2) UUPA yang menyebutkan: “Rencana pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA”. Perlu dipahami bahwa yang menjadi penekananan dalam rumusan pasal ini adalah terhadap rencana pembentukan suatu UU, yang secara langsung berkaitan dengan Pemerintahan Aceh atau dengan kata lain UU yang bersifat khusus (untuk Aceh).

Hemat penulis bahwa keberadaan UU No.8 Tahun 2012 pengaturan norma yang terkandung di dalamnya tidak bersifat secara langsung berkaitan dengan pemerintah Aceh, melainkan bersifat umum, yaitu menyangkut Pemilu DPR, DPD, dan DPRD secara nasional/umum, termasuklah bagi Aceh, kecuali ditentukan lain dalam UUPA. Sehingga karenanya, secara hukum dalam proses pembentukan UU No.8 Tahun 2012, Pemerintah tidak terikat dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUPA tersebut dan karenanya tidak ada kewajiban konsultasi dan meminta pertimbangan DPRA.

* Kurniawan, SH, LLM
, Pengamat Hukum dan Pemerintahan, dan Dosen Hukum Tata Negara/Tata Pemerintahan pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. Email: kurniawanfh@yahoo.com

Tulisan ini telah di muta di Harian Serambi Indonesia, pada tanggal 16 Mei 2013
Mengakhiri Keraguan KIP Aceh - Serambi Indonesia

 
Positive SSL