PARADIGMA SAKSI MAHKOTA DALAM PERSIDANGAN PIDANA DI INDONESIA

PARADIGMA SAKSI MAHKOTA DALAM PERSIDANGAN PIDANA DI INDONESIA
By: Amrullah

Abstact

KELEMBAGAAN WILAYAT AL-HISBAH DALAM KONTEKS PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI PROVINSI ACEH

KELEMBAGAAN WILAYAT AL-HISBAH DALAM KONTEKS PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI PROVINSI ACEH
By: Muhibbuthabry

Abstact

PARADIGMA HOLISME HEGELIAN DAN KRITIK ATAS LIBERALISME

PARADIGMA HOLISME HEGELIAN DAN KRITIK ATAS LIBERALISME
By: Otto Gusti Madung

Abstact

THE RITUAL OF MARRIAGE (An Ethnographic Study in West Labuhan Haji-South Aceh), Indonesia

THE RITUAL OF MARRIAGE (An Ethnographic Study in West Labuhan Haji-South Aceh), Indonesia
By: Abdul Manan

Abstact

AMERICANIZING ISLAM AS THE PRICE OF ASSIMILATION (Disentangling Religion and Culture)

AMERICANIZING ISLAM AS THE PRICE OF ASSIMILATION (Disentangling Religion and Culture)
By: John H. Morgan

Abstact

Bandit Politik

Oleh Teuku Kemal Fasya - - - 

SEORANG profesor ilmu politik Universitas Airlangga beberapa waktu lalu mengirimkan tulisan kepada saya tentang wacana bandit atau banditisme. Tulisan yang ditulis Richard W Slatta, dosen North Carolina State University, Bandits and Social Rural History (1991), mengambarkan bagaimana sesungguhnya peran bandit dalam politik. Dalam komunitas masyarakat pedesaan di Amerika Latin, bandit bukanlah sebuah anomali sosial. Ia dianggap referensi, entitas, atau sistem nilai utama dalam politik.
Secara tidak langsung sang profesor ingin mengajak saya melakukan kontekstualisasi dan asosiasi atas kejadian yang secara referensial telah diteliti di wilayah lain, agar dapat dicari titik temu pada konteks kini dan di sini. Ia tahu bahwa Aceh memiliki permasalahan yang mirip dengan pesan jurnal itu.
Dalam tulisan itu, Slatta menyoal kembali kajian perbanditan politik (political banditry) yang sebelumnya telah menjadi bacaan kanon, terutama melalui karya Gilbert M Joseph sejarawan Yale University dan Eric Hobsbawm sejarawan lulusan Cambridge University keturunan Yahudi-Inggris yang lahir di Mesir. Slatta mengambarkan peran bandit tidak hanya di kalangan elite kekuasaan, tapi juga di akar rumput (terutama masyarakat pedesaan). Dalam sejarahnya, bandit telah tumbuh dalam konteks yang tidak berjarak dengan komunitas normal sosial-politik-ekonomi.
Peran bandit kerap menjadi juru selamat, karena secara historis mereka turut membantu rakyat melawan kekuasaan penindas di era kolonial. Di Amerika Serikat dikenal Cowboy: kelompok yang terlibat tidak resmi dalam perang kemerdekaan. Di Balkan disebut Hajduk: para preman yang kerjanya merampok para pelancong musiman, tapi ikut terlibat perang melawan dinasti Ottoman. Di Melaka ada pendekar Bugis yang bekerja sebagai centeng perusahaan Portugis yang ikut membantu serdadu Iberia melawan Kerajaan Aceh yang hendak melakukan aneksasi. Di Meksiko dan Peru dinamakan Los Bandidos. Meskipun tidak pernah taat hukum negara dan agama, mereka kerap ditahbis sebagai utusan Tuhan yang menyelamatkan rakyat miskin.
 Saling tergantung
Situasi tersebut akhirnya membentuk sistem saling tergantung. Dari penelitian itu tergambarkan peran bandit masih penting meski jaman perang telah usai. Para bandit tetap menjadi komunitas dan identitas sosial-politik yang lahir turun-temurun. Mereka bukan penyakit sosial, tapi obat sosial. Bagi masyarakat pedesaan peran bandit hadir kala masyarakat memerlukan “advokasi” nonhukum.
Di sisi lain para bandit juga memerlukan masyarakat, terutama legitimasi politik dan perluasaan kekuasaan ekonomi. Di kalangan elite, hubungan bandit dengan pemerintah daerah tidak bisa dianggap remeh. Ada banyak peran melawan hukum yang tidak mungkin dilakukan pemerintah dan senator, tapi bisa dilakukan para bandit.
Apa yang terjadi di dalam konteks kecurangan pemilu saat ini tidak bisa disebut perilaku alamiah bahwa ini semata penyakit aktor atau organisasi politik, antara partisipan dan penyelenggara pemilu, dan di tengah-tengahnya ada masyarakat yang semakin rusak oleh politik jual-beli suara. Kalau kekacauan Pemilu 9 April 2014 hanya dianggap kekeliruan sistem dan perilaku kompleks para penyelenggara, maka akan “normatif”, bahkan terkesan naif.
Analisis seperti itu akan gagal masuk lebih dalam ke mata air masalah, yaitu politik perbanditan. Jika secara historis, peran para bandit bersifat asistensi dan subordonasi (ketika berelasi dengan elite), tapi dalam konteks pemilu, terkhusus buruknya kualitas elektoralisme pemilu di Aceh, peran para bandit telah bermutasi dan bertransformasi ke dalam genetika baru yang harus diperhatikan sungguh-sungguh interaksi dan relasinya.
Mereka bukan figuran, pemain pembantu atau bahkan pemain utama. Merekalah sutradara sebenarnya (kalau pakai judul lagu Metallica, The Master of Puppets). Mereka menggerakkan politik seperti simulacra: main-main semata. Kekuasaan disimulasikan secara kompleks, baik dengan pengaruh “ideologi”, menyuplai logistik (atau sebagai distributor), menyebar pasukan maurechausee itam yang menakut-takuti bahkan hingga ruang domestik, termasuk menggunakan tangan-tangan “pejabat berwenang”, yaitu para penyelenggara pemilu untuk “bersikap layak” menetapkan siapa yang harus menang dan kalah.
Momentum pemilu seperti aerobika tubuh untuk semakin menggeliatkan nafsu libidinal terdasar: kekuasaan tanpa batas. Politik yang seharusnya realistis, menjadi hiperreal dengan imajinasi Freudian yang tidak lagi berhubungan dengan kebaikan sosial, tapi sakit kambuh untuk memacu syahwat kekuasaan tanpa norma dan etika. Tidak ada demokrasi, yang ada hanya oligarkhi. Menjadi senator tidak lagi diperlukan intelejensia dan kapasitas dalam menangani masalah-masalah publik. Cukup jadi pion dengan peran populisme palsu yang sama sekali tidak dekat dengan nafas rakyat dan pembangunan.
 Arus kecurangan
Agak absurd jika hanya menersangkakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan menjadi “kambing paling hitam” atas arus kecurangan ini. Mungkin di antara pembaca budiman pernah berpikir, atau mendengar rumor, atau sekadar berimajinasi liar di tengah kekacauan pemilu kali ini, kisah komisioner yang ketakutan dan harus melaporkan ke sang “bos bandit” terkait perkembangan suara pemilihan.
Itu bukan fiksi, karena saya mendapatkan sumber informasi dari tangan pertama. Sang Don meminta agar jatah kursi bagi senator-senatornya berada di posisi aman. Itu hanya satu kasus di sebuah kabupaten yang saya dengar langsung. Belum lagi kasus-kasus tersembunyi lainnya, baik tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Di sisi lain kita juga harus melihat konstruksi KIP yang contradictio in adjecto. KIP sudah bermasalah sejak sifat penamaan dan hubungan dengan proses seleksinya. Bagaimana bisa disebut independen jika pemilihannya dilakukan oleh parlemen Aceh (DPRA/K), padahal di sisi lain seluruh lembaga penyelenggara daerah dipilih oleh lembaga penyelenggara lebih tinggi dengan parameter intelektual, manajerial, integritas, dan teknis kepemiluan. Pasti terbangun politik kontrak dan patron.
Padahal daerah khusus seperti Papua, Yogyakarta, dan Jakarta, seleksi komisi pemilihannya memakai mekanisme seragam dengan daerah lain. Salah satu upaya memperbaiki kualitas pemilu adalah memperbaiki kualitas institusi penyelenggara dengan mengubah regulasi (judicial review) yang terlalu politis di dalam UU No.11/2006 itu agar lebih bernalar dan beretik demokrasi.
Seperti kisah fiksi, Godfather (1972), di nanggroe ini juga ada Don Vito Corleone, Don Tattaglia, dan Don Barzini yang bisa mengubah arah politik secepat kembali ke kamar kecil. Kita disuguhi realitas di perbatasan: antara fakta dan fiksi, seseorang yang sudah berminggu-minggu berada di posisi tidak aman, eh, dalam waktu seketika bisa melonjak suaranya dan nyaman melenggang ke parlemen.
Kisah bandit politik itu benar adanya!
* Teuku Kemal Fasya, Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe. Email: kemal_antropologi2@yahoo.co.uk

Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2014/04/28/bandit-politik#

Call for Paper

Jurnal Ilmiah PEURADEUN (JIP) merupakan Media Kajian Sosial, Politik, Hukum, Agama dan Budaya, hadir dengan berbagai tulisan dan pemikiran, hasil riset dan pemikiran dari para intelektual-intelektual untuk memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat. JIP diterbitkan oleh SCAD Independent, yang terbit berdasarkan SK PDII-LIPI dengan ISSN: 2338-8617. Terbit setiap 4 bulan (3 Kali dalam Setahun) Januari, Mei dan September.
Dan Alhamdulillah sejak Maret 2014 JIP sudah menjadi salah satu Jurnal International yang terdaftar dan terindek oleh INDEK COPERNICUS INTERNATIONAL, juga terindek dalam Index Scientists Copernicus, terdaftar di Copernicus Office, Member of ORCHID dan CASPA, dengan No. Reg: 0000-0001-8492-315X. ( http://orcid.org/0000-0001-8492-315X ). Selain itu, JIP telah terindek dalam Open Academic Journals Index (OAJI) International ( http://oaji.net/journal-detail.html?number=745 ). 
Bagi anda yang mempunyai Artikel dalam bentuk jurnal, hasil penelitian dan lain sebagainya, dan ingin dipublikasikan dalam JIP, anda bisa menghubungi langsung Redaksi JIP. 
Hp. 085260010997 E-mail: scad_independent@ymail.com
Tulisan yang diterima sesuai dengan ketentuan penulisan yang berlaku dalam Jurnal Ilmiah PEURADEUN dan akan direview sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam JIP.

Pengajaran Ideal dalam Pendidikan Islam

Pengajaran Ideal dalam Pendidikan Islam
Nuruzzahri
Abstract

Metode Tabsyir dalam Pendidikan Islam dan Urgensinya dalam Pendidikan Modern

Metode Tabsyir dalam Pendidikan Islam dan Urgensinya dalam Pendidikan Modern
By: Rahimi

Abstract

Peran Kerabat dalam Pendidikan Akhlak Anak

Peran Kerabat dalam Pendidikan Akhlak Anak
By: Iin Meriza

Abstract

Kurikulum Pendidikan Islam dalam Perspektif Tokoh Pendidikan Islam

Kurikulum Pendidikan Islam dalam Perspektif Tokoh Pendidikan Islam
By: Fauzan

Abstract

Arena Produksi Kultural dan Kekerasan Simbolik

Arena Produksi Kultural dan Kekerasan Simbolik
By: Syahril

Abstract

Penyusunan Program Supervisi Pendidikan pada Madrasah Kabupaten Nagan Raya

Penyusunan Program Supervisi Pendidikan pada Madrasah Kabupaten Nagan Raya
By: Junias Zulfahmi

Abstract

طريقة تدريس النصوص الأدبية المثالية في إندونيسيا

طريقة تدريس النصوص الأدبية المثالية في إندونيسيا
By: Fahrurrazi

Abstract

Meningkatkan Hasil Belajar PKN Pada Materi Pengambilan Keputusan Bersama Melalui Metode Bermain Peran

Meningkatkan Hasil Belajar PKN Pada Materi Pengambilan Keputusan Bersama Melalui Metode Bermain Peran
By: Anwar

Abstract

Kedudukan Wali Nanggroe di Aceh

Kedudukan Wali Nanggroe di Aceh
By: Baihaqi

Abstract

Fungsi Koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan dalam Penanggulangan Kemiskinan di Aceh

Fungsi Koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan dalam Penanggulangan Kemiskinan di Aceh
By: Sri Dwi Friwarti
Abstract

Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh

Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh
By: Delfi Suganda

Abstract
Pancasila as the state has to make sense of Pancasila as the basis for a set of governance. Aceh Qanun Laws and regulations are similar provincial regulations governing the administration of government and the Acehnese people. Aceh Qanun made based on laws and regulations that apply are compiled by the executive and legislature of Aceh. The position of Pancasila as the foundation of philosophy in Aceh Qanun is a legal norm in society aspired. Qanun can be used as the collective desire of the people of Aceh in carrying out day-to- day life, the Qanun expected through the implementation of the Acehnese people can feel the law is aspired for this. The implementation of Shari'a is a requirement of the Acehnese, and recognized by the State through Law No. 18 of 2001 on Special Autonomy and Law No. 11 Year 2006 on the Governing of Aceh. Applications of Shari’a in Aceh are in accordance with the first paragraph of the Pancasila as the practice of the precepts to five “justice for all Indonesian people" in this case of justice for the people of Aceh who want the implementation of Islamic Shari'ah in Aceh province.

View Full Text

 
Positive SSL